Pribumisasi, Bukan
Arabisasi
Oleh Abdurrahman Wahid
Dalam soal Islam dan kaitannya dengan masalah sosial
budaya, menarik kiranya untuk dikemukakan kritik Gus Dur
terhadap gejala yang ia sebut sebagai “Arabisasi”.
Kecenderung
an semacam itu nampak, misalnya, dengan penamaan terhadap
aktivitas keagamaan dengan menggunakan bahasa Arab. Itu ter
lihat misalnya dengan kebanggaan orang untuk menggunakan
katakata atau kalimat bahasa Arab untuk sesuatu yang
sebenar
nya sudah lazim dikenal. Gus Dur menunjuk penyebutan Fakul
tas Keputrian dengan sebutan
kulliyatul bannat di UIN. Juga
ketidakpuasan orang awam jika tidak menggunakan kata “ahad”
untuk menggantikan kata “minggu”, dan sebagainya. Seolah
olah kalau tidak menggunakan katakata berbahasa Arab terse
but, akan menjadi “tidak Islami” atau keIslaman seseorang
akan
berkurang karenanya. Formalisasi seperti ini, menurut Gus
Dur,
merupakan akibat dari rasa kurang percaya diri ketika
mengha
dapi “kemajuan Barat” yang sekuler. Maka jalan satusatunya
adalah dengan mensubordinasikan diri ke dalam konstruk Ara
bisasi yang diyakini sebagai langkah ke arah Islamisasi.
Padahal
Arabisasi bukanlah Islamisasi.
Sebenarnya kritik Gus Dur terhadap “Arabisasi” itu sudah
diungkapkan pada tahun 1980an, yakni ketika ia mengungkap
kan gagasannya tentang “pribumisasi Islam”. Ia meminta agar
wahyu Tuhan dipahami dengan mempertimbangkan faktor–fak
tor kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan rasa
keadilang xxx h
Islamku Islam anda Islam kIta
nya. Sehubungan dengan hal ini, ia melansir apa yang
disebutnya
dengan “pribumisasi Islam” sebagai upaya melakukan “rekonsi
liasi” Islam dengan kekuatan–kekuatan budaya setempat, agar
budaya lokal itu tidak hilang. Di sini pribumisasi dilihat
sebagai
kebutuhan, bukannya sebagai upaya menghindari polarisasi an
tara agama dengan budaya setempat. Pribumisasi juga bukan
sebuah upaya mensubordinasikan Islam dengan budaya lokal,
karena dalam pribumisasi Islam harus tetap pada sifat Islam
nya. Pribumisasi Islam juga bukan semacam “jawanisasi” atau
sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan
kebutuhankebutuhan lokal di dalam merumuskan hukumhu
kum agama, tanpa merubah hukum itu sendiri. Juga bukannya
meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar normanorma itu
menampung kebutuhan–kebutuhan dari budaya dengan mem
pergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman
nash, dengan tetap memberikan peranan kepada ushul fiqh dan
qâidah fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan
teologi atau sistem kepercayaan lama, tentang sekian banyak
hal
yang diyakini sebagai kekuatan gaib berikut dimensi
eskatologis
nya dengan Islam, yang lalu membentuk panteisme.15
Disaduri dari buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita Karya KH.
Abdurahman Wahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar