Senin, 05 Januari 2015

Pribumisasi, Bukan Arabisasi



Pribumisasi, Bukan Arabisasi
Oleh Abdurrahman Wahid

Dalam soal Islam dan kaitannya dengan masalah sosial
budaya, menarik kiranya untuk dikemukakan kritik Gus Dur
terhadap gejala yang ia sebut sebagai “Arabisasi”. Kecenderung­
an semacam itu nampak, misalnya, dengan penamaan terhadap
aktivitas keagamaan dengan menggunakan bahasa Arab. Itu ter­
lihat misalnya dengan kebanggaan orang untuk menggunakan
kata­kata atau kalimat bahasa Arab untuk sesuatu yang sebenar­
nya sudah lazim dikenal. Gus Dur menunjuk penyebutan Fakul­
tas Keputrian dengan sebutan  kulliyatul bannat di UIN. Juga
ketidakpuasan orang awam jika tidak menggunakan kata “ahad”
untuk menggantikan kata “minggu”, dan sebagainya. Seolah­
olah kalau tidak menggunakan kata­kata berbahasa Arab terse­
but, akan menjadi “tidak Islami” atau ke­Islaman seseorang akan
berkurang karenanya. Formalisasi seperti ini, menurut Gus Dur,
merupakan akibat dari rasa kurang percaya diri ketika mengha­
dapi “kemajuan Barat” yang sekuler. Maka jalan satu­satunya
adalah dengan mensubordinasikan diri ke dalam konstruk Ara­
bisasi yang diyakini sebagai langkah ke arah Islamisasi. Padahal
Arabisasi bukanlah Islamisasi.
Sebenarnya kritik Gus Dur terhadap “Arabisasi” itu sudah
diungkapkan pada tahun 1980­an, yakni ketika ia mengungkap­
kan gagasannya tentang “pribumisasi Islam”. Ia meminta agar
wahyu Tuhan dipahami dengan mempertimbangkan faktor–fak­
tor kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan rasa keadilan­g xxx h
Islamku Islam anda Islam kIta
nya. Sehubungan dengan hal ini, ia melansir apa yang disebutnya
dengan “pribumisasi Islam” sebagai upaya melakukan “rekonsi­
liasi” Islam dengan kekuatan–kekuatan budaya setempat, agar
budaya lokal itu tidak hilang. Di sini pribumisasi dilihat sebagai
kebutuhan, bukannya sebagai upaya menghindari polarisasi an­
tara agama dengan budaya setempat. Pribumisasi juga bukan
sebuah upaya mensubordinasikan Islam dengan budaya lokal,
karena dalam pribumisasi Islam harus tetap pada sifat Islam­
nya. Pribumisasi Islam juga bukan semacam “jawanisasi” atau
sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan
kebutuhan­kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum­hu­
kum agama, tanpa merubah hukum itu sendiri. Juga bukannya
meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma­norma itu
menampung kebutuhan–kebutuhan dari budaya dengan mem­
pergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman
nash, dengan tetap memberikan peranan kepada ushul fiqh dan
qâidah fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan
teologi atau sistem kepercayaan lama, tentang sekian banyak hal
yang diyakini sebagai kekuatan gaib berikut dimensi eskatologis­
nya dengan Islam, yang lalu membentuk panteisme.15

Disaduri dari buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita Karya KH. Abdurahman Wahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar