‘Islam Kaset’ dengan Kebisingannya
Suara bising yang keluar dari kaset
biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringan
musiknya dianggap tidak bonafide kalau tidak ramai. Kalaupun ada unsure
keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk yang lembut. Sekian buah
baladanya Trio Bimbo atau lagu-lagu rohani dari kalangan gereja. Sudah tentu
tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik agama yang
berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti apa maksudnya.
Tetapi, temyata ada “persembahan”
berirama yang menampilkan suara lantang. Bukan musik keagamaan, tetapi justru
bagian integral dari upacara keagamaan; berjenis-jenis seruan untuk beribadat
dilontarkan dari menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah
malam di saat orang sedang tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk
menyongsong saat shalat subuh) hingga bacaan Alquran dalam volume yang diatur
setinggi mungkin. Barangkali saja agar lebih “terasa” akibatnya: Kalau sudah
tidak dapat terus tidur karena hiruk pikuk itu. Bukankah memang lebih baik
bangun, mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Alquran, tarhim, dan sederet
pengumuman muncul dari keinginan meninsafkan kaum muslimim agar berperilaku
keagamaan lebih baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau
dibiarkan tidur orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan
kewajiban termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah
dosa juga? Kalau memang suara lantang yang menggganggu tidur itu tidak dapat
diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma’ruf), bukankah minimal ia
berfungsi mencegah kesalahan (nahi munkar)?
Sepintas lalu memang dapat diterima
argumentasi skolastik seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah
diterima sebagai kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur
kesalahan, dan menyerukan kebaikan. Kalau ada yang keberatan, tentu orang itu
tidak mengerti kebenaran agama. Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam?
Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya.
Apalagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi, bagaimanapun, harus
mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal mempersoalkan hal itu sebenamya juga menyangkut
masalah agama sendiri.
Mengapa diganggu? Nabi Muhammad
mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang
gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga sadar), dan mereka yang tidur
(hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang tidak terbebani kewajiban apa
pun. Allah sendiri telah menyediakan “mekanisme” pengaturan bangun dan tidumya
manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri.
Jadi, tidak ada alas an untuk
membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang- kecuali ada sebab yang
sah menurut agama, dikenal dengan ‘illat. Ada kiai yang merokok di pintu
tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para santri. ‘Illat-nya:
menumbuhkan kebiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih di bawah tanggung
jawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada ‘Illat:
bukankah sangu suami harus menjadi teladan anak-anak dan isterinya di
lingkungan rumah tangganya sendiri.
Tetapi ‘Illat tidak dapat
dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban:
orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur jangan sampai tersentak. Wanita
haid jelas tidak terkena wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus
diganggu? Juga anak-anak yang belum akil balig (atau tamyiz, sekitar umur
tujuh delapan tahunan, menurut sebagian ahli fiqh Mazhab Syafi’i)
Tidak bergunalah rasanya
memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat cukup sebagai landasan
peninjauan kembali “kebijaksanaan” suara lantang di tengah malam- apalagi kalau
didahului tarhim dan bacaan Alquran yang berkepanjangan. Apalagi, kalau
teknologi seruan bersuara lantang di malam buta itu hanya menggunakan kaset!
Sedangkan pengurus masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar