Islam: Pengertian Sebuah
Penafsiran
Oleh KH Abdurrahman Wahid
--Para santri yakin bahwa
kekuasaan menjatuhkan azab dan memberikan pahala atas sebuah perbuatan, berada
di tangan Allah Swt. Dalam hal ini, berlaku sebuah adagium yang didasarkan atas
kitab suci al-Qur’ân dan Hadits Nabi Saw. Adagium itu berbunyi: “memberikan
pengampunan dan menurunkan siksa kepada siapapun adalah otoritas Allah
(yaghfiru liman yasya’ wa yu‘adzibu man yasyâ).” Dalam hal ini, kendali atas
keadaan sepenuhnya berada di tangan Allah Swt.
Dalam konteks ini pula,
sebuah pengertian baru haruslah dipertimbangkan: sampai di manakah peranan
negara dalam menjatuhkan hukuman, sebagai salah satu bentuk siksaan. Dapatkah
negara atas nama Allah memberikan hukuman sebagai bagian dari siksa di dunia?
Sudahkah manusia terbebas dari siksa neraka, jikalau ia telah menjalani hukuman
negara? Kalau belum, berarti ada penggandaan (dubbleleren) antara negara
sebagai wakil Allah dan kekuasaan Allah sendiri untuk menetapkan hukuman.
Bukankah justru hal ini bertentangan dengan hadits Nabi Saw: “Idra’ul hudud
bis-syubuhat. (Jangan berlakukan hukum hadd ketika permasalahan tidak jelas).”
Dari hadis ini dapat difahami, bahwa hendaknya hakim jangan menjatuhkan hukuman
mati jika ia ragu-ragu, benarkah si terdakwa nyata-nyata bersalah? Jelas dari
hadits itu pula memberikan pengertian bahwa kekuasaan negara ada batasnya,
sedangkan kekuasaan Allah tidak dapat dibatasi.
Dari pengertian yang
sangat sederhana ini, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak
dapat sebuah negara disebut sebagai negara Islam, tanpa harus memperkosa
hal-hal yang menjadi kewajiban negara secara wajar. Jadi, dalam masalah azab
dan pahala pun kita langsung terkait dengan pertanyaan adakah negara agama atau
tidak? Jawaban yang salah akan berakibat pada konsep yang salah pula dalam
hubungan antara agama dan negara. Hal inilah yang memerlukan perenungan
mendalam dari kita dalam menanggapi pendapat bahwa diperlukan sebuah negara
Islam, kalau memang diinginkan berdiri negara teokratis itu, bagi bangsa kita
yang majemuk.
***
Memang benar, diperlukan
pemikiran yang mendalam tentang konsepsi yang jelas dalam hubungan antara
negara dan agama, jika diinginkan keselamatan kita sebagai bangsa yang majemuk
terpelihara di kawasan ini. Kalau belum apa-apa kita sudah menyuarakan adanya
negara Islam, tanpa adanya konsepsi yang jelas tentang hal itu sendiri, berarti
telah dilakukan sebuah perbuatan yang gegabah dan sembrono. Bukankah sikap
demikian justru harus dijauhi oleh kaum muslimin dalam mencari hubungan antara
agama dan negara? Apalagi jika ditemukan motif-motif lain dalam mendirikan
sebuah negara agama, seperti adanya keinginan untuk berkuasa sendiri bagi
partai-partai politik Islam, yang melihat bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sebagai “kekalahan” dalam pertarungan politik di tingkat
nasional.
Dengan demikian gagasaan
federalisme, yang menganggap gagasan NKRI bertentangan dengan keinginan
berbagai propinsi untuk lebih independen dari pemerintah pusat, dapat dinilai
sebagai aspirasi-aspirasi separatis. Sebenarnya propinsi hanya menghendaki
pengambilan keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran uang harus lebih
banyak dilakukan di daerah dari pada di pusat. Jadi dengan demikian, yang
diingini adalah fungsi federal dari pemerintahan, bukannya separatisme
Indonesia untuk menjadi 7 (tujuh) negara atau republik federatif. Kalau ada
orang-orang yang menghendaki Indonesia dalam bentuk federatif menjadi tujuh
republik, maka pendapat itu adalah merupakan suara minoritas yang sangat kecil,
yang tidak perlu mendapatkan perhatian besar.
Cara yang terbaik untuk
mengetahui benar tidaknya bahwa yang menghendaki bentuk RI sebagai republik
federatif, –yang bertentangan dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), adalah suara minoritas yang demikian kecil, dapat diketahui melalui
pemilihan umum. Dan jika hal itu dilakukan dengan pengawasan internasional,
maka akan menghasilkan mayoritas suara bagi partai-partai politik yang hanya
menginginkan perampingan kekuasaan pemerintah pusat, dalam hal penunjukkan
kepala daerah oleh DPRD setempat maupun penetapan anggaran penerimaan dan
belanja yang berpusat pada daerah, dan bukannya pada pemerintah pusat.
***
Karena ketidakmampuan
memahami hal ini, maka para eksponen konsep negara federal sebenarnya harus
menjelaskan bahwa gagasan mereka tidak berarti menjadikan RI terkepingkeping
menjadi sekian negara yang masing-masing berdaulat. Bahkan negara unitaris
seperti Jepang dan Perancis-pun memberikan kedaulatan penuh kepada
propinsi/negara bagian untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan
menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing- masing. Bahkan
kepolisiannya pun ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Jadi,
independensi daerah dari pusat tidaklah berarti hilangnya kesatuan negara —yang
berarti, watak negara kesatuan dapat saja menampung aspirasi-aspirasi federal.
Singkatnya, negara federal bukanlah negara federatif.
Langkanya penjelasan
seperti ini telah menerbitkan kesalahpahaman sangat besar antara partai-partai
politik yang mempertahankan NKRI dan menentang negara federal di satu pihak,
dan eksponen gagasan negara federal yang mencurigai NKRI. Kedua-duanya memiliki
baik legitimasi maupun kepentingan masing-masing tentang konsep negara yang
dikehendaki. Sangatlah tragis untuk melihat kecurigaan yang satu terhadap yang
lain dalam hal ini, dan lebih-lebih untuk menyifati gagasan NKRI sebagai
gagasan nasionalistik, dan gagasan negara federal sebagai sebuah pandangan
Islam. Jadi, satu sama lain saling menyalahkan, padahal kedua-duanya saling
menyepakati perlunya sebuah negara yang satu, dengan watak federal dalam artian
independensi seperti yang dimaksudkan diatas.
Dari sinilah kita menjadi
tahu, bangsa kita telah kekehilangan komunikasi dan sosialisasi mengenai kedua
hal di atas. Kita lalu curiga antara satu terhadap yang lain. Kecurigaan itu
telah menjadikan kehidupan politik kita sebagai bangsa menjadi sangat labil.
Tidak stabilnya sistem politik itu menjadi penyebab dari krisis
multi-dimensional yang kita alami sekarang ini. Jadi, bukankah ketidakmampuan
komunikasi dan sosialisasi politik tersebut dapat dinilai sebagai azab dari
Allah bagi bangsa kita?
*) Diambil dari
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara
Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute).
Kamis, 25/09/2014 10:01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar