Fundamentelisme
Oleh Abdurrahman Wahid
Kata fundamentalisme
sebenamya telah berkembang dan artinya semula. Berangkat dan pengertian
Kristen, ia berhenti pada pengertian untuk semua agama. Dalam pengertian
semula, kata itu berarti gerakan-gerakan yang menunjukkan fanatisme agama
dan militansi terhadap ajaran-ajaran kitab suci.
Kalau kaum Kristen mengatur
kehidupan mereka berdasarkan fundamen-fundamen (dasar-dasar) yang disebutkan
dalam Kitab Suci, maka jadinya adalah kaum yang lemah. Bukankah mereka yang
memberikan pipi kanan kalau dipukul pipi kiri, mereka adalah kaum lemah secara
rasional? Karenanya, mereka yang tidak setuju dengan semua yang dirumuskan
kitab suci, lalu mencari fundamen-fundamen agama.
Lahirlah apa yang dinamakan
fundamentalisme agama, yaitu pencarian prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan
masyarakat yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama dalam pandangan mereka. Ini,
harus dibedakan dan keinginan untuk mendasarkan kehidupan secara inspiratif
dalam, kehidupan bermasyarakat. Dari ajaran-ajaran formal agama, dicari
prinsip-prinsip pengaturan kehidupan bermasyarakat, bukan dari pengertian
harafiahnya.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa
dengan pendirian inspiratif seperti yang dimaksudkan tadi, merupakan pencarian
prinsip-prinsip pengaturan hidup masyarakat dari agama yang dipeluk seseorang.
Jadi, bukanlah dengan mengemukakan dalil-dalil formal agama melalui kutipan
kitab-kitab suci. Nah, dari pengertian fundamentalisme seperti inilah
arti kata itu digunakan bagi agama-agama lain.
Maka, lahirlah kata fundamentalisme
Islam yang berarti pemahaman kata tersebut secara harafiah dari Kitab Suci
Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Karenanya, istilah tersebut menimbulkan
ketakutan yang sangat pada fenomena penerapan hukum Islam secara harafiah.
Seolah-olah dengan demikian, setiap tindakan menegakkan semangat Islam adalah
penerapan hukum agama secara formal.
Tidaklah terlihat adanya kemungkinan
lain bagi fundamentalisme Islam. Karenanya, istilah itu menjadi kata kotor
dalam mengenali Islam sebagai proses kemasyarakatan. Bulu kuduk kita berdiri
setiap kali mendengar istilah tersebut, tanpa ada kemungkinan memahaminya
secara lain.
Dalam sebuah pertemuan antara
Pengurus Besar Nahdiatui Ulama (PBNU) dan Ketua UNICEF (Dana Darurat PBB untuk
Anak-Anak), kepala perwakilannya yang ada di sini, membawa serta seorang bekas
Menteri Perhubungan Ethiopia. Dikatakan bekas, karena ia baru saja berhenti
dari kabinet dan kini tinggal di London. Mengapakah ia pilih mengungsi di
negara lain? Karena ada masalah pribadi yang bisa membuatnya “mati”. Penduduk
Ethiopia 55 persen beragama Islam.
Dengan demikian, ia dimasukkan
dalani kabinet pada waktu itu guna mewakili kelompok yang besar, walaupun
mayoritas muslim itu tidak diakui oleh dunia politik Ethiopia, la bersedia
duduk di kabinet, walaupun di luamya ada pihak garis keras yang menolak hal
itu. Mereka justru menuntut agar Ethiopia diperintah oleh kabinet yang
mencerminkan keadaan kaum muslimin sebagai kaum mayoritas.
Karena menteri yang satu ini justru
tidak mengindahkan tuntutan ini, maka ia lalu diserang sebagai pihak yang
mengacaukan tuntutan. Karena itu, ia pemah diserang sebanyak tujuh kali upaya
pembunuhan, yang kesemuanya berasal dari gerakan Islam berhaluan keras.
Bukankah hal itu berarti ada orang Islam yang tunduk pada kekuasaan kaum bukan
muslimin, yang berarti penyimpangan dari Al-qur’an? Karenanya, bukankah orang
yang demikian wajib dibunuh? Bukankah kabinet Ethiopia sekarang yang dipimpin
presiden tidak beragama Islam, termasuk dala apa yang dimaksudkan Al-qur’an
itu? Maka alangkah terkejutnya para anggota PBNU yang hadir dalam pertemuan itu
ketika sang bekas menteri itu menjawab pertanyaan termasuk golongan apakah ia?
“Saya adalah termasuk fundamentalisme muslim”.
Temyata istilah itu di Ethiopia mempunyai
konotasi lain, yang berbeda dari pengertian yang biasa kita pahami. Dalam
percakapan selanjutnya menjadi jelas, sang bekas menteri itu mempunyai
pandangan keagamaan yang sama dengan pendirian NU. Di negara orang berkulit
hitam itu, kata “fundamentalisme Islam”, berarti orang-orang yang berpegang
pada makna inspiratif agama tersebut, yaitu kelonggaran pada pihak lain, selama
prinsip-prinsip Islam dihargai oleh setiap orang.
Dengan menggunakan istilah tersebut,
sang bekas menteri bermaksud menjelaskan bahwa prinsip-prinsip yang diambil
dari inspirasi keagamaan adalah penentu kehidupannya. Sama dengan pemimpin
Islam, sama dengan NU, yang menggunakan Islam dengan pengertian demikian dalam
hidup ber-Pancasila di negeri ini. Bukankah dengan demikian, para pemimpin itu
menggunakan fundamen-fundamen Islam dan bukannya kutipan-kutipan formalnya
belaka? Bukankah dengan demikian, sang bekas menteri dari Ethiopia itu lebih
mendekati pengertian harafiahnya dari kata “fundamentalisme Islam” daripada
yang kita kenal selama ini? Lain kalau kita gunakan pengertian bekas menteri
dari Ethiopia tersebut, apakah istilah yang lebih tepat untuk kaum perusuh yang
memaksakan kehendak atas nama Islam di negeri mi? Jawabnya, mudah saja, kaum
muslim radikal, atau istilah apa pun yang mengandung arti seperti itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar