Haruskah Inul Diberangus?
Oleh: Abdurrahman Wahid
Semula penulis hanya tertawa saja
mendengar nama Inul, wanita muda yang menjadi anggota Fatayat Nahdlatul ‘Ulama
di anak cabang (Ancab) Japanan, (Pasuruan), memang terdengar lucu. Antara lain
karena istilah yang digunakan orang atas dirinya “ngebor” . Karena
itulah penulis pemah mengatakan di muka umum bahwa salah satu jalan beraspal di
kota Pasuruan berlubang-lubang karena sering dibor Inul. Bahkan sebelumnya, di
muka ratusan ribu orang saat berceramah di Tuban pada upacara peringatan
kewafatan (Haul) Sunan Bonang, di tengah-tengah hujan lebat penulis mengucapkan
selamat kepada hadirin atas datangnya lebaran, haji tahun ini, dengan ucapan
“Selamat ber Inul Adha”.
Gurauan itu berubah menjadi
keheranan ketika Ro’is Syuri’ah NU cabang Pasuruan, melarang para warganya
untuk tidak menyaksikan pagelaran Inul. Hal itu, di perkuat oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dengan keputusan yang sama. Penulis heran, karena selama ini
apa yang dilakukan Inul, masih jauh di bawah “erotika” berbagai goyangan orang
lain.
Mengapakah mereka nampaknya kita
sibuk dengan urusan Inul? Sementara pura-pura tidak tahu atas berbagai
pelanggaran hak azasi manusia di negeri ini, KKN yang semakin menghebat, lebih
lebih jauh lagi pelanggaran konstitusi lainnya, dibiarkan saja oleh lembaga
keagamaan itu. Sedangkan sikap sebaliknya diarahkan pada Inul dengan
pagelarannya, yang tidak melanggar Undang-Undang apapun di negeri ini.
Keheranan penulis itu berubah
menjadi sesuatu yang lain, ketika sang teman sangat baik, H. Rhoma Irama
melarang Inul untuk tidak “mengelar hal-hal yang merusak moral bangsa”. Dari
ucapan-ucapannya melalui berbagai media kepada Inul, penulis mendapati sebuah
sikap Bang Rhoma Irama, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita yaitu
melarang Inul melakukan pagelaran. Betapa jauhnya sikap Bang Rhoma dengan
penulis, sekalipun perasaan penulis hampir bersamaan dengan perasaan “Bang
Haji”. Walaupun mengikuti perasaan, namun kita tidak boleh melanggar
undang-undang, apalagi kalau memang temyata tidak undang-undang dilanggar Inul.
Dan yang menyatakan pelanggaran inipun bukanlah kita sendiri sebagai warga
masyarakat melainkan Mahkamah Agung.
*****
Sebagai orang yang menghargai alasan
berdirinya sebuah bangsa (raisson d’etre du nation), seperti ucapan
seorang intelek Prancis yang dikutip Bung Kamo, ke-bhinekaan lah yang justru
menjadi pegikat kita dalam membentuk bangsa Indonesia. Justru kebhinekaan atau
pluralitas bangsa kita yang sangat tinggi itu merupakan kekayaan yang
menghimpun, hingga menjadi sebuah wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Jadi UUD 45 dan peraturan lah yang menjadi panutan kita, seperti
diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bukanya pemimpin manapun dalam kehidupan
bangsa kita.
Ketika Mr. AA Maramis mengajukan
keberataan atas Piagam Jakarta, karena akan mengakibatkan dua kelas warga
negara di Indonesia (Muslim dan Non Muslim), maka para pendiri negara ini
setuju seluruhnya untuk mengeluarkan piagam tersebut dari pembukaan UUD 45.
Berarti kita bukan lagi negara agama –negara Islam-, dan dengan demikian
penafsiran Mahkamah Agung atas UUD 45 menjadi satu-satunya penafsiran legal
atas hukum di negeri ini.
Kalau pun ada warga negara tidak
menyetujui suatu tindakan, maka tindakan yang diperbolehkan hanyalah mengajak
kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal itu (amar ma’ruf). Dengan
kata lain melalui “kesadaran masyarakat” hal-hal seperti itu dapat dicegah
bukannya melalui tindakan langsung perorangan.
Sama halnya ketika ada penilaian,
apakah yang dilakukan para mahasiswa dengan berdemo di jalan Teuku Umar, dapat
dianggap “sebagai gangguan atas ketertiban umum”? Penulis segera menyatakan
reaksinya, bukannya Polri (termasuk Kapolri) yang berhak mengemukakan penilaian
seperti itu, melainkan Mahkamah Agung. Dengan sistem hukum yang dijalankan
seperti itu barulah seluruh warga negara bebas dari ketakutan terhadap aparat
negara mereka sendiri.
Kasus lainnya yaitu saat Kapolda
Jateng menyatakan akan membubarkan Pesatren Al-Muk’min di Ngrungki Solo, segera
penulis membuat pemyataan menolak hal itu. Karena negara tidak boleh campur
tangan dalam masalah ajaran agama apapun, termasuk pembubaran sebuah pondok
pesantren. Biarkan masyarakat saja melakukan hal itu, sesuai dengan ketentuan
UUD 1945.
*****
Karena keyakinan itulah penulis
menolak tindakan apapun atas pagelaran Inul. Tentu saja penulis menghimbau
secara pribadi kepada Inul agar menghilangkan gerakan-gerakan erotis dalam
pagelaran tersebut, kalau memang sudah melewati batas moralitas. Menurut cerita
teman-teman penulis sendiri, yang menyaksikan pagelaran tersebut,
gerakan-gerakan “ngebor” Inul sendiri sudah cukup untuk “mengikat”
penonton –pemirsa-. Memang garis batas antara hal-hal erotis dan moralitas
sangatlah samar, tetapi justru kita sendirilah yang harus pandai-pandai menjaga
garis batas itu secara “suka rela”, karena reaksi masyarakat seperti apa yang
dilakukan Bang Haji Rhoma Irama merupakan sirine (tanda peringatan) yang harus
diperhatikan.
Sikap tidak memperdulikan
“peringatan moral” dari masyarakat, apabila diabaikan akan menyulut
reaksi-reaksi dalam bentuk yang lain. Tentu saja kita tidak ingin hal itu
terjadi, karenanya kita harus bersikap hati-hati tanpa melanggar
ketentuan-ketentuan atau undang-undang. Namun begitu banyak KKN dan pelanggaran
hukum yang dilakukan tanpa ada sanksi apapun, sehingga masyarakat tidak lagi
percaya kepada sistem politik kita dewasa ini
Sebuah sikap dewasa yang diterima masyarakat adalah kejujuran. Karenanya, kejujuran Inul untuk mengatakan ia melakukan pagelaran “ngebor” hanya untuk mencari makan tanpa embel-embel bohong –seperti ‘sok” untuk memajukan seni dan sebagainya-, merupakan hal yang menyegarkan.
Sebuah sikap dewasa yang diterima masyarakat adalah kejujuran. Karenanya, kejujuran Inul untuk mengatakan ia melakukan pagelaran “ngebor” hanya untuk mencari makan tanpa embel-embel bohong –seperti ‘sok” untuk memajukan seni dan sebagainya-, merupakan hal yang menyegarkan.
Pemeliharaan kepercayaan masyarakat
itu, dengan menjaga agar batas-batas halus antara yang diperkenankan dan yang
tidak hendaklah jangan dilanggar. Dengan menyatakan hal tadi, penulis ingin
bersikap jujur, baik terhadap Inul maupun terhadap Bang Haji Rhoma Irama.
Terlebih jelas lagi, penulis ingin bersikap jujur kepada masyarakat. Demikian
pula ketika ketua panitia mukemas partai yang diikuti penulis menyatakan akan
mengundang Inul dalam acara pembukaan forum tersebut, namun tanpa memintanya
melakukan pagelaran, segera penulis menyetujui gagasan tersebut. Bukankah ia
selebriti? Seperti selebriti lainnya yang diundang. Karena itu adalah tanggung
jawab panitia, maka penulis tidak ikut campur tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar